Sunday, November 28, 2010

Beri Jaminan Sosial Bagi Pengangguran!!

Tidak ada kebutuhan yang lebih penting bagi masyarakat, kecuali penghidupan yang layak dengan memiliki pekerjaan. Setelah kebutuhan dasar sebagai manusia seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan terpenuhi. Bila persoalan pengangguran dapat teratasi, maka persoalan pengentasan kemiskinan dengan sendirinya dapat dituntaskan.
Jalan terakhir adalah Negara harus memberikan jaminan sosial kepada pengangguran yang tidak terserap baik dalam lapangan pekerjaan maupun lapangan usaha. Sesuai dengan amanat UUD RI 1945 Pasal 34 ayat (2) ;”Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan social bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali. Bagi para pekerja baik itu PNS, TNI/Polri, atau pekerja swasta sudah memiliki system jaminan social. Tetapi untuk pengangguran sampai saat ini masih belum ada yang memikirkan jaminan sosialnya. Tidak ada seorangpun yang ingin menjadi pengangguran. Dan tidak ada seorangpun yang ingin menjadi orang miskin. Tetapi faktanya pengangguran itu ada dan kemiskinan itu nyata adanya.
Untuk itu perlunya diwacanakan bagi pemerintah maupun pemerintahan daerah untuk memberikan jaminan social kepada pengangguran (Jamsosgur). Atau bila ingin lebih progressif dan menjadi pelopor maka pemerintah daerah di seluruh Indonesia bisa saja membuat Raperda tentang Jamsosgur dan pembentukan Lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial Pengangguran Daerah.
Pendanaan Jamsosgur tidak mutlak harus menggunakan dana APBN/APBD. Tetapi perlu dirumuskan dengan prinsip gotong royong dengan memupuk dana masyarakat. Pemupukan dana Jamsosgur di daaerah kabupaten/kota bisa berbarengan dengan pembuatan KTP. Bila sedikitnya satu orang membayar dana Jamsosgur sebesar Rp.10.000,- pada saat pembuatan KTP dengan jangka waktu berlaku 6 tahun, dengan asumsi jumlah penduduk wajib memiliki KTP sebanyak 500ribu orang di tiap kabupaten/Kota. Maka di tiap kabupaten/kota bisa diperkirakan rata-rata pertahun terkumpul dana Jamsosgur sebesar Rp.833Juta lebih. Dana tersebut harus dikelola secara professional sebagaimana layaknya perusahaan asuransi.

0 comments:

Post a Comment