Sunday, November 28, 2010

Pemandangan Umum RAPBD 2011

Rapat Paripurna Yth;
Membaca Nota Keuangan saudara Bupati, kami mencermati bahwa dua permasalahan yang berkaitan dengan PAD yaitu ; hilangnya beberapa jenis retribusi, dan kedua belum selesainya rumusan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku ekonomi. Bukanlah permasalahan kritis yang seharusnya tidak dijadikan alasan untuk tidak bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Buat kami, itu persoalan biasa – yang terkait dengan Technical Error.
Justeru permasalahan kritis terhadap perolehan PAD adalah terletak pada kemungkinan terjadinya Human Error apabila;
1. Kurang transfaran dalam hal pengungkapan potensi Pendapatan Asli Daerah.
2. Sumber Daya Manusia pada SKPD penghasil kurang memiliki antusiasme dalam meningkatkan PAD sehingga yang diungkap pada estimasi PAD adalah angka pesimistis.
Human Erorr inilah yang akan menjadi permasalahan bagi perolehan PAD. Terlebih apabila sudah menjadi mind set bagi sebagian aparatur pada SKPD Penghasil. Hal ini bila dibiarkan secara terus-menerus bukan tidak mungkin di Kabupaten Tangerang akan terlahir Gayus – Gayus kecil yang akan menjadi Predator PAD.
Estimasi PAD sebesar Rp.406,807,776,871 menurut pandangan kami merupakan angka pesimis. Terlebih dengan masuknya beberapa jenis pajak/retribusi daerah yang memiliki potensi besar di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu maka pada pembahasan nanti angka tersebut seyogyanya dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga kami yakin bahwa angka estimasi PAD menjadi lebih optimis dari angka sekarang.
Untuk itu kami menyampaikan pernmohonan dengan hormat agar diberikan penjelasan terkait dengan PAD sebagai berikut;
1. Dalam pembahasan nanti agar kiranya TPAD menyiapkan data-data terkait dengan Tren perolehan PAD pada setiap obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah minimal untuk 3 tahun terakhir.
2. Obyek pajak / Retribusi Daerah jenis apa saja yang memiliki potensi sangat besar namun belum tergali secara optimal?
3. Adakah potensi kebocoran pada PAD? Bila ada pada jenis obyek pajak/retribusi apa saja? Dan apa penyebabnya?
4. Apakah pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah memiliki dampak yang signifikan terhadap perolehan PAD?
5. Masih minimnya PAD (jenis Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan) maka dengan ini perlunya restrukturisasi pada manajemen pengelola Badan Usaha MIlik Daerah (BUMD) khususnya manajemen PD Kerta Niaga sesuai dengan rekomendasi panitia khusus beberapa bulan yang lalu.
6. Mendorong manajemen BUMD untuk merubah mind set (pola pikir) agar tata kelola perusahaan dapat dijalankan secara professional yang memiliki target profit oriented yang optimal dengan tingkat ROI (Return on Investment) yang memadai.
7. Perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan asset daerah yang saat ini akan dikelola oleh sebuah lembaga teknis berbentuk badan. Asset Daerah yang memiliki nilai ekonomis harus dikapitalisasi/dijadikan modal, bukan malah sebaliknya hanya menjadi beban bagi keuangan daerah. Dengan melakukan optimalisasi pemanfaatan asset daerah yang diawali dengan “Kajian untuk mengetahui potensi/manfaat ekonomis yang paling optimal atas asset daerah (Highest and Best Use Study).” Kajian tersebut agar ASSET dapat ditinjau secara pasar marketable (nilai jual/pasar), secara hukum menjadi legal, dan secara ekonomis berpotensi menguntungkan (profitable).
Rapat Paripurna Yth;
Dalam waktu dua hari efektif, kami belum bisa secara detail untuk mencermati pos-pos Anggaran Belanja yang sedemikian tebal – yang tersebar di berbagai SKPD baik berdasarkan urusan pemerintahan mau pun keterkaitannya dengan 6 (enam) prioritas pembangunan . Namun secara general kami akan sampaikan dua pertanyaan yang mendasar yaitu;
1. Apakah sudah dilakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Program Kegiatan SKPD, dan ke-6 prioritas pembangunan tersebut?
2. Apakah komposisi Anggaran Belanja Daerah sudah cukup proporsional baik bagi SKPD, kewilayahan (wilayah pertumbuhan), mau pun bagi ke-6 prioritas pembangunan?
Selain itu mohon kiranya dapat dipertimbangkan urun rembuk kami dalam kaitan dengan Anggaran Belanja Daerah sebagai berikut;
1. Menganggarkan dana pendamping atau apa pun istilahnya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran dalam pendistribusian Beras untuk masyarakat miskin (Raskin).
2. Pelaksanaan program kegiatan /Anggaran Belanja agar kiranya dapat dijadwalkan secara baik sehingga tidak terjadi miss komunikasi/informasi bagi stakeholders.
3. Kualitas program kegiatan seyogyanya dapat ditingkatkan secara terus-menerus.

Rapat PAripurna Yth;
Demikian pemandangan umum kami sampaikan, atas segala perhatiannya kami ucapkan ribuan terima kasih. Dan kami menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kalimat yang kurang berkenan, hal itu semata-mata untuk kebaikan kita bersama menuju pencapaian tujuan pembangunan.

0 comments:

Post a Comment