Saturday, November 27, 2010

Tuntaskan Pengangguran

Masih banyaknya angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan, tentu saja menjadi PR bagi pemerintah pusat dan daerah. Sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) 1945 pasal 27 ayat (2):”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan untuk masyarakatnya. Hanya ada tiga cara untuk mengatasi jumlah pengangguran yang cukup besar ; pertama membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, kedua memberikan kesempatan rakyat berwirausaha, dan ketiga mengirim tenaga-tenaga kerja ke luar luar negeri, melakukan reformasi di bidang pertanahan.
Beri Kesempatan Rakyat
Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai cara. Membuka lapangan pekerjaan berarti memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Maka sekedar untuk mengingatkan beberapa cara yang sebenarnya sudah diketahui bersama oleh kita semua yaitu ;
1. Mencari calon investor asing/domestic secara progressif agar mau menanamkan modalnya untuk membangun bisnis. Artinya lembaga teknis pemerintah yang berwenang jangan hanya diam di belakang meja menunggu calon investor datang tetapi harus menjemput bola.
2. Memangkas/mempermudah birokrasi perizinan bagi calon investor asing/domestik yang akan membuka usahanya di sektor industry yang padat karya. Bila perlu berikan kebijakan biaya Rp. 0,- untuk pengurusan perizinan bagi calon investor yang akan membuka perusahaannya dengan kebutuhan pegawai sejumlah tertentu.
3. Pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka kawasan industry yang siap bangun/pakai dengan fasilitas yang cukup memadai. Sehingga menggairahkan calon investor untuk berinvestasi.
Berikan Kesempatan Rakyat Berwirausaha berarti membuat kebijakan anggaran yang mampu ;
1. Menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru dengan cara mendidik, membina, dan memberikan kemudahan terhadap akses permodalan secara terukur dan terkendali.
2. Membina unit-unit usaha mikro dan kecil yang sudah berlangsung di masyarakat seperti pengrajin dan pedagang kecil dengan memberikan stimulant untuk mengurus hak paten dengan merek dagang sendiri. Tidak seperti sekarang karena menggunakan merek dagang pihak lain yang sudah populer, sehingga para pengrajin terkadang hanya menjadi bulan-bulanan pihak-pihak tertentu.
3. Membantu promosi dagang atas produk-produk para pengrajin yang sudah memiliki merek dagang sendiri dengan cara membuat etalase bersama di mall-mall / pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia, dan canangkan penggunaan produk-produk pengrajin yang dimulai dari Presiden sampai para pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
4. Mendorong Bank milik Pemerintah untuk membuat program pemberian fasilitas kredit usaha mikro dan kecil tanpa agunan kepada masyarakat baik yang akan memulai berwirausaha maupun yang akan mengembangkan kewirausahaannya dengan porsi sebesar-besarnya untuk kebutuhan produktif , bukan untuk kebutuhan konsumtif.
5. Menerapkan kurikulum berbasis kewirausahaan mulai dari sekolah tingkat dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Sehingga para anak didik selepas mengenyam pendidikan tidak hanya berorientasi untuk mencari kerja, tetapi juga memiliki pemikiran untuk terjun berwirausaha.
Melakukan reformasi di bidang pertanahan merupakan alternative lain yang dapat ditempuh khususnya di daerah padat penduduk. Perumusan reformasi di bidang pertanahan dapat dipikirkan sebaik-baiknya yang tidak bertentangan dengan hak azasi manusia dalam hal ini hak kepemilikan. Sehingga lahan-lahan yang belum dimanfaatkan dapat dikelola oleh masyarakat dengan berbagai pola pemanfaatan yang dirumuskan sedemikian rupa dengan mediasi pemerintah.
Mengirimkan Tenaga Kerja Terdidik ke Luar Negeri merupakan jalan terbaik bagi pemerintah yang masih memiliki empati terhadap nasib masyarakatnya. Ketimbang dibiarkan menjadi pengangguran terdidik di negeri sendiri yang hanya menjadi beban masyarakat dan pemerintah. Untuk itu menjalin kerjasama luar negeri dalam rangka mencari solusi alternative dalam penempatan tenaga kerja terdidik adalah sebuah keniscayaan.

0 comments:

Post a Comment